Hakim MK Terima Perbaikan Kubu Prabowo

Hakim MK Terima Perbaikan Kubu Prabowo

Politik

Hakim MK Terima Perbaikan Kubu Prabowo – MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan yang diajukan pemohon yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019 dinilai satu kesatuan dengan permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019.

“Karenanya terhadap keberatan atau eksepsi sepanjang berkaitan dengan naskah yang menurut pemohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Anggota Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6).

Hakim MK Terima Perbaikan Kubu Prabowo

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemohon mengajukan permohonan pada 24 Mei 2019. Dalam aturan, setelah pemohon mengajukan permohonan dan diregistrasi, MK harus segera memanggil para pihak dalam waktu tiga hari untuk dimulai sidang.

Namun, karena ada libur di hari Sabtu, Minggu dan ada libur nasional pada 30 Mei 2019 ditambah cuti bersama, MK tidak bisa memanggil para pihak. Karena itu, MK baru bisa memanggil pada Senin, 10 Juni 2019.

Saat itulah pemohon membuat perbaikan pada permohonan. Enny mengakui Mahkamah tidak mengenal perbaikan. Ini sesuai Pasal 457 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 6, 8, dan 9.

Bandar Judi Online Terpercaya

Karena itu, perbaikan yang dibuat pada 10 Juni oleh pihak pemohon tidak diberikan stempel oleh MK dan dijadikan satu dengan permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019.

Ini lantas diprotes oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin. “Atas keberatan tersebut atas dasar fairness Mahkamah memberikan kesempatan pada termohon untuk menanggapi seluas-luasnya dalam jawaban,” kata Enny.

Bahkan, kata Enny, Mahkamah menambah waktu bagi pihak termohon dan terkait untuk membuat jawaban dari perbaikan permohonan yang dibuat pemohon pada 10 Juni. Tak cuma itu, dalam memberikan jawaban, nyatanya pihak termohon dan terkait meski menolak perbaikan pemohon tetapi juga menanggapi dalil baru pemohon.

Hakim MK Terima Perbaikan Kubu Prabowo

Saldi menegaskan putusan ini memberikan keadilan pada semua pihak. “Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sifat Mahkamah telah jelas di satu sisi tidak ada keinginan untuk tidak konsisten melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan terutama berkaitan dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi, namun di satu sisi Mahkamah harus memerhatikan keadilan para pihak terutama adanya persoalan teknis yang terjadi dan menyebabkan Mahkamah tidak dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan,” jelas Saldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *